Pasal 345
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dukungan'' adalah bantuan teknis yang diberikan kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan, antara lain, dalam bentuk pelatihan dan fasilitasi perangkat lunak.
Pasal 346
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "arsitektur" adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan, antara lain, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan yang terintegrasi yang diterapkan secara nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pemrosesan" adalah kegiatan yang meliputi:
a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan / atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
Ayat (7)
Pemrosesan data dan informasi Kesehatan di luar wilayah Indonesia, antara lain ialah dalam bentuk transfer dan penyimpanan.
Peraturan pcrundang - undangan,antara lain ialah peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan perlindungan data pribadi.
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" adalah peraturan perundang -undangan yang mengatur tata kelola data, antara lain, peraturan terkait perlindungan data pribadi, Sistem Informasi Kesehatan, dan satu data Indonesia.