Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 124

 

Pasal 250

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan" adalah bidang Pelayanan Kesehatan yang menjadi prioritas atau dibutuhkan, tetapi tenaganya masih terbatas dan / atau belum tersedia di Indonesia, seperti bidang bedah dengan teknologi robot (robotic surgey).

 

Pasal 251

Cukup jelas.

 

Pasal 252

Cukup jelas.

 

Pasal 253

Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing ditujukan agar yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan Pasien dengan baik.

 

Pasal 254

Cukup jelas.

 

Pasal 255

Ayat (1)

Kegiatan lain, antara lain, berupa latihan gabungan bersama, bakti sosial, kegiatan olahraga internasional, dan kegiatan tanggap darurat bencana.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "waktu tertentu" adalah paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.

 

Pasal 256

Ketentuan peraturan perundang-undangan, antara Iain berupa ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang ketenaga kerjaan dan keimigrasian.

 

Pasal 257

Cukup jelas.

 

Pasal 258

Cukup jelas.

 

Pasal 259

Cukup jelas.

 

Pasal 260

Cukup jelas.

 

Pasal 261

Cukup jelas.

 

Pasal 262

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.