Pasal 250
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan" adalah bidang Pelayanan Kesehatan yang menjadi prioritas atau dibutuhkan, tetapi tenaganya masih terbatas dan / atau belum tersedia di Indonesia, seperti bidang bedah dengan teknologi robot (robotic surgey).
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing ditujukan agar yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan Pasien dengan baik.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Ayat (1)
Kegiatan lain, antara lain, berupa latihan gabungan bersama, bakti sosial, kegiatan olahraga internasional, dan kegiatan tanggap darurat bencana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "waktu tertentu" adalah paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
Pasal 256
Ketentuan peraturan perundang-undangan, antara Iain berupa ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang ketenaga kerjaan dan keimigrasian.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.