Pasal 329
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hilirisasi penelitian nasional adalah upaya meningkatkan nilai tambah hasil penelitian yang sejalan dengan prioritas ketahanan nasional dari semula skala penelitian laboratorium menjadi skala komersial agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Bentuk dukungan, antara lain, ialah dukungan kebijakan untuk mempermudah penelitian kefarmasian dan Alat Kesehatan dan dukungan finansial yang diperlukan.
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menetapkan kebijakan, termasuk untuk pengadaan dan pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perangkat lunak terintergrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 335
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidak benaran suatu asumsi dan / atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kaidah etik adalah syarat penelitian yang mengatur perilaku dan tindakan peneliti dalam melakukan penelitian.
Yang dimaksud dengan "kaidah ilmiah" adalah syarat penelitian yang bersifat analitis, rasional, objektif, dan menghasilkan hasil yang sama ketika dilakukan oleh orang lain dengan cara yang sama.
Yang dimaksud dengan "metodologi ilmiah" adalah suatu cara sistematis yang digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Metode ini menggunakan langkah - langkah yang sistematis, teratur, dan terkontrol serta dilaksanakan sesuai dengan kaidah ilmiah yang analitis, logis, objektif, konseptual, dan empiris.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penelitian yang mengikut sertakan manusia harus dilakukan dengan memperhatikan Kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat persetujuan tindakan (infonned consent). Sebelum meminta persetujuan subjek penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan penelitian dan pengembangan Kesehatan serta penggunaan hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi, metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul, dan hal lain yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka penelitian dan pengembangan Kesehatan.
Ayat (5)
Semua penelitian yang mengikut sertakan manusia sebagai subjek penelitian wajib didasarkan pada 3 (tiga) prinsip etik umum, yaitu menghormati barkat martabat manusia (respect for persons) yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggu / kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (nonmaleficence), serta berkeadilan (Justice).
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kesejahteraan hewan" adalah penelitian hewan coba dilakukan dengan menerapkan 5 (lima) prinsip kebebasan hewan dalam kesejahteraan hewan, yakni:
a. bebas dari rasa lapar dan haus;
b. Bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
c. bebas dari ketidak nyamanan, penganiayaan, clan penyalahgunaan;
d. bebas dari rasa takut dan tertekan; dan
e. bebas unruk mengekspresikan perilaku alaminya. Hewan coba harus dipilih dengan mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologis yang paling rendah (nonsentient organism) dan hewan yang paling rendah pada skala evolusi. Keberhati-hatian yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati.
Ayat (7)
Cukup jelas.