Pasal 406
Cukup jelas.
Pasal 407
Ayat (1)
Bantuan pendanaan, antara lain, berupa:
a. bantuan atau kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
b. bantuan untuk pendanaan Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 408
Cukup jelas.
Pasal 409
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indortesia yang membidangi kesehatan.
Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang keuangan negara.
Ayat (4)
Pengalokasian anggaran Kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan keuangan daerah dan sinkronisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk di bidang pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 410
Cukup jelas.
Pasal 411
Cukup jelas.
Pasal 412
CUkup jelas.
Pasal 413
Cukup jelas.
Pasal 414
Cukup jelas.
Pasal 415
Cukup jelas.
Pasal 416
Cukup jelas.
Pasal 417
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi tingginya, antara lain, ialah:
a. Keikut sertaan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
b. dukungan penyediaan Sumber Daya Kesehatan;
c. penelitian pengembangan Teknologi Kesehatan;
d. perencanaan dan penetapan kebijakan strategi nasional pembangunan Kesehatan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan / atau
f. partisipasi masyarakat lainnya.