Pasal 399
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan tidak termasuk kegiatan penyebar luasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.
Yang dimaksud dengan "bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB" adalah unsur atau zat kimia, fisika, dan radioaktif dengan kadar di atas batas kewajaran atau batas normal yang diperbolehkan sehingga dapat menimbulkan penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan menyebarluaskan"adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLR dan Wabah serta tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium. Yang dimaksud dengan sel Biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah adalah virus, bakteri, jamur, dan parasit, baik hidup maupun mati, yang dapat menyebabkan / menularkan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah, misalnya, sampel dan/atau spesimen yang dikelola oleh Rumah Sakit, laboratorium, dan lembaga penelitian, dan hewan atau daging yang mengandung agen biologi penyebab penyakit.
Pasal 400
Menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah, antara lain, berupa tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah, seperti tidak bersedia dilakukan karantina atau isolasi, atau tidak mengizinkan dilakukan penanggulangan dan / atau pemusnahan faktor risiko terhadap alat angkut, barang, dan lingkungan yang terpapar, termasuk hewan ternak / peliharaan.
Pasal 401
Cukup jelas.
Pasal 402
Cukup jelas.
Pasal 403
Cukup jelas.
Pasal 404
Cukup jelas.
Pasal 405
Ayat (1)
Pihak swasta terkait, antara lain ialah industri Sediaan Farmasi yang memproduksi Sediaan Farmasi yang digunakan dalam kegiatan pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "audit kausalitas" adalah suatu kajian sistematis mengenai kasus kejadian ikutan akibat pemberian pengobatan massal dan imunisasi yang dilaporkan berdasarkan data dan literatur medis dari para ahli di bidangnya serta yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menentukan kemungkinan keterkaitan antara kejadian ikutan dan Obat dan / atau vaksin yang diberikan.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis antara lain, berupa pengobatan dan perawatan yang dilakukan pada kasus kejadian ikutan pasca pengobatan massal dan imunisasi sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "santunan terhadap korban" adalah kompensasi berupa santunan disabilitas atau santunan kematian yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan pasca pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi berdasarkan hasil audit kausalitas.