Pasal 314
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan fasilitas pengelolaan kefarmasian adalah sarana pengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan milik Pemerintah Pusat, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Ayat (6)
Kebijakan khusus, antara lain, ialah pemberlakuan mekanisme jalur khusus (special access scheme) dan pengecualian terhadap ketentuan paten berdasarkan peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai paten.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Obat esensial" adalah Obat yang paling dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan, termasuk Obat generik, Obat generik bermerek, dan Obat originator.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perbekalan Kesehatan yang harus didistribusikan sesuai dengan cara distribusi yang baik, antara lain, ialah Obat, Bahan Obat, dan Alat Kesehatan.
Ayat (3)
Laporan kegiatan pendistribusian, antara lain, ialah laporan mengenai ketersediaan, harga, dan jumlah Perbekalan Kesehatan yang didistribusikan yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 320
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "Obat keras tertentu" adalah jenis Obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan / atau jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "fasilitas lain" adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.