Pasal 361
Cukup jelas.
Pasal 362
Cukup jelas.
Pasal 363
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nakhoda" adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "kapten penerbang" adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Yang dimaksud dengan "pos lintas batas negara" adalah Pintu Masuk orang, barang, dan alat angkut melalui darat lintas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 364
Cukup jelas.
Pasal 365
Cukup jelas.
Pasal 366
Cukup jelas.
Pasal 367
Cukup jelas.
Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Cukup jelas.
Pasal 370
Cukup jelas.
Pasal 371
Cukup jelas.
Pasal 372
Cukup jelas.
Pasal 373
Cukup jelas.
Pasal 374
Cukup jelas.
Pasal 375
Cukup jelas.
Pasal 376
Cukup jelas.
Pasal 377
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian Obat tertentu untuk memberikan pelindungan dari penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan” adalah membatasi atau mengawasi secara ketat setiap ada kegiatan berkumpulnya manusia yang diduga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit, seperti kegiatan keagamaan, pesta rakyat, upacara adat, dan hajatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 378
Cukup jelas.
Pasal 379
Cukup jelas.
Pasal 380
Cukup jelas.
Pasal 381
Cukup jelas.
Pasal 382
Cukup jelas.