Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 138

 

Pasal 361

Cukup jelas.

 

Pasal 362

Cukup jelas.

 

Pasal 363

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "nakhoda" adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan "kapten penerbang" adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Yang dimaksud dengan "pos lintas batas negara" adalah Pintu Masuk orang, barang, dan alat angkut melalui darat lintas negara.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 364

Cukup jelas.

 

Pasal 365

Cukup jelas.

 

Pasal 366

Cukup jelas.

 

Pasal 367

Cukup jelas.

 

Pasal 368

Cukup jelas.

 

Pasal 369

Cukup jelas.

 

Pasal 370

Cukup jelas.

 

Pasal 371

Cukup jelas.

 

Pasal 372

Cukup jelas.

 

Pasal 373

Cukup jelas.

 

Pasal 374

Cukup jelas.

 

Pasal 375

Cukup jelas.

 

Pasal 376

Cukup jelas.

 

Pasal 377

Ayat(1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian Obat tertentu untuk memberikan pelindungan dari penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan” adalah membatasi atau mengawasi secara ketat setiap ada kegiatan berkumpulnya manusia yang diduga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit, seperti kegiatan keagamaan, pesta rakyat, upacara adat, dan hajatan.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 378

Cukup jelas.

 

Pasal 379

Cukup jelas.

 

Pasal 380

Cukup jelas.

 

Pasal 381

Cukup jelas.

 

Pasal 382

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.