Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 125

 

Pasal 263

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu” adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan secara langsung kepada Pasien.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Kondisi tertentu, antara lain, berupa keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 264

Cukup jelas.

 

Pasal 265

Kondisi tertentu, antara lain, berupa:

a. bakti sosial / kemanusiaan;

b. tugas kenegaraan;

c. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana lainnya;

d. pemberian pertolongan darurat lainnya; dan / atau

e. pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang bersifat insidentil dan bersifal sementara.

 

Pasal 266

Cukup jelas.

 

Pasal 267

Cukup jelas.

 

Pasal 268

Cukup jelas.

 

Pasal 269

Cukup jelas.

 

Pasal 270

Cukup jelas.

 

Pasal 271

Cukup jelas.

 

Pasal 272

Cukup jelas.

 

Pasal 273

Cukup jelas.

 

Pasal 274

Cukup jelas.

 

Pasal 275

Cukup jelas.

 

Pasal 276

Huruf a

Cukup jelas.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah pemberian keterangan yang disampaikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Cukup jelas.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.