Pasal 263
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu” adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan secara langsung kepada Pasien.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kondisi tertentu, antara lain, berupa keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Kondisi tertentu, antara lain, berupa:
a. bakti sosial / kemanusiaan;
b. tugas kenegaraan;
c. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana lainnya;
d. pemberian pertolongan darurat lainnya; dan / atau
e. pemberian Pelayanan Kesehatan lainnya yang bersifat insidentil dan bersifal sementara.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Cukup jelas.
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah pemberian keterangan yang disampaikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.