Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 130

 

Pasal 321

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "jamu" adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan / atau pemulihan Kesehatan.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "obat herbal terstandar" adalah Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun - temurun di Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan / atau pemulihan Kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku yang telah distandardisasi.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan fitofarmaka adalah Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah di standardisasi.

 

Huruf d

Obat Bahan Alam lainnya, antara lain, berupa produk Obat Bahan Alam inovasi baru, produk Obat Bahan Alam impor, dan produk Obat Bahan Alam lisensi sesuai dengan per­ kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 322

Cukup jelas.

 

Pasal 323

Cukup jelas.

 

Pasal 324

Cukup jelas.

 

Pasal 325

Cukup jelas.

 

Pasal 326

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Huruf a

Yang dimaksud dengan insentif adalah dukungan atau fasilitas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal seperti pengurangan pajak clan penghapusan bea masuk. Insentif nonfiskal seperti kemudahan dalam perizinan berusaha, pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang / jasa pemerintah, dan kemudahan dalam tata kelola perdagangan.

 

Huruf b

Cukup jelas.

 

Huruf c

Cukup jelas.

 

Huruf d

Cukup jelas.

 

Huruf e

Industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri termasuk industri farmasi dan Alat Kesehatan dengan penanaman modal asing yang memiliki fasilitas produksi di dalam negeri.

 

Huruf f

Cukup jelas.

 

Huruf g

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 327

Cukup jelas.

 

Pasal 328

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.