Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 123

 

Pasal 238

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Ayat (3)

Tenaga cadangan Kesehatan berupa non Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana, antara lain, ialah peserta didik, dosen, dan tenaga yang sudah tidak berpraktik sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 239

Cukup jelas.

 

Pasal 240

Cukup jelas.

 

Pasal 241

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Pasal 242

Cukup jelas.

 

Pasal 243

Cukup jelas.

 

Pasal 244

Cukup jelas.

 

Pasal 245

Cukup jelas.

 

Pasal 246

Cukup jelas.

 

Pasal 247

Cukup jelas.

 

Pasal 248

Cukup jelas.

 

Pasal 249

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.