Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tenaga cadangan Kesehatan berupa non Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana, antara lain, ialah peserta didik, dosen, dan tenaga yang sudah tidak berpraktik sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Cukup jelas.
Pasal 241
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.