Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 136

 

Pasal 349

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Transfer termasuk penampilan, pengumuman, penyebarluasan, atau pengungkapan.

 

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "spesifik dan terbatas" adalah alasan transfer data dan informasi Kesehatan untuk kepentingan tertentu misalnya dalam rangka penanggulangan KLB, Wabah, ibadah haji, perjanjian alih material (material transfer agreement), atau kerja sama internasional di bidang Kesehatan.

 

Ayat (8)

Cukup jelas.

 

Ayat (9)

Yang dimaksud dengan "pemusnahan" adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan data dan informasi Kesehatan pribadi sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mengidentifikasi subjek data dan informasi Kesehatan pribadi.

 

Ayat (10)

Cukup jelas.

 

Ayat (11)

Cukup jelas.

 

Ayat (12)

Cukup jelas.

 

Pasal 350

Cukup jelas.

 

Pasal 351

Cukup jclas.

 

Pasal 352

Cukup jelas.

 

Pasal 353

Cukup jelas.

 

Pasal 354

Cukup jelas.

 

Pasal 355

Cukup jelas.

 

Pasal 356

Cukup jelas.

 

Pasal 357

Cukup jelas.

 

Pasal358

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.