Pasal 349
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Transfer termasuk penampilan, pengumuman, penyebarluasan, atau pengungkapan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "spesifik dan terbatas" adalah alasan transfer data dan informasi Kesehatan untuk kepentingan tertentu misalnya dalam rangka penanggulangan KLB, Wabah, ibadah haji, perjanjian alih material (material transfer agreement), atau kerja sama internasional di bidang Kesehatan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pemusnahan" adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan data dan informasi Kesehatan pribadi sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mengidentifikasi subjek data dan informasi Kesehatan pribadi.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 350
Cukup jelas.
Pasal 351
Cukup jclas.
Pasal 352
Cukup jelas.
Pasal 353
Cukup jelas.
Pasal 354
Cukup jelas.
Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
Cukup jelas.
Pasal 357
Cukup jelas.
Pasal358
Cukup jelas.