Pasal 340
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tujuan utama penelitian" adalah alasan utama dilaksanakannya penelitian untuk menjawab pertanyaan utama penelitian baik berupa identifikasi serta penjelasan konsep atau memprediksi situasi / solusi atas permasalahan tertentu.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian alih material" adalah perjanjian tentang perpindah tanganan suatu material, muatan informasi, dan / atau data antara dua penyelenggara atau lembaga, dengan pihak pertama sebagai pengirim, penyedia, pembawa, atau negara asal dan pihak kedua sebagai penerima, pengguna, pengolah, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sama penelitian dan / atau kerja sama lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 341
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung atau penunjang kesehatan" adalah tenaga dengan latar belakang pen didikan tinggi di rumpun ilmu alam seperti biologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 342
Cukup jelas.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Cukup jelas.