Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 139

 

Pasal 383

Ayat (1)

Limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah berupa limbah medis dan limbah nonmedis.

Limbah medis, seperti darah, serum, bekas bungkus Obat, bekas jarum suntik, bekas botol vaksin, bekas kantung darah, kasa bekas pakai, serta masker bekas pakai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani Pasien, atau masker Pasien.

Limbah nonmedis seperti sisa makanan dari pengunjung umum, masker bekas pakai masyarakat yang sehat, serta botol bekas dan plastik sisa dari kegiatan domestik.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 384

Cukup jelas.

 

Pasal 385

Cukup jelas.

 

Pasal 386

Cukup jelas.

 

Pasal 387

Cukup jelas.

 

Pasal 388

Cukup jelas.

 

Pasal 389

Cukup jelas.

 

Pasal 390

Cukup jelas.

 

Pasal 391

Cukup jelas.

 

Pasal 392

Cukupjelas.

 

Pasal 393

Cukup jelas.

 

Pasal 394

Cukup jelas.

 

Pasal 395

Cukup jelas.

 

Pasal 396

Cukup jelas.

 

Pasal 397

Cukup jelas.

 

Pasal 398

Cukup jelas.

 

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.