Pasal 383
Ayat (1)
Limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah berupa limbah medis dan limbah nonmedis.
Limbah medis, seperti darah, serum, bekas bungkus Obat, bekas jarum suntik, bekas botol vaksin, bekas kantung darah, kasa bekas pakai, serta masker bekas pakai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani Pasien, atau masker Pasien.
Limbah nonmedis seperti sisa makanan dari pengunjung umum, masker bekas pakai masyarakat yang sehat, serta botol bekas dan plastik sisa dari kegiatan domestik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 384
Cukup jelas.
Pasal 385
Cukup jelas.
Pasal 386
Cukup jelas.
Pasal 387
Cukup jelas.
Pasal 388
Cukup jelas.
Pasal 389
Cukup jelas.
Pasal 390
Cukup jelas.
Pasal 391
Cukup jelas.
Pasal 392
Cukupjelas.
Pasal 393
Cukup jelas.
Pasal 394
Cukup jelas.
Pasal 395
Cukup jelas.
Pasal 396
Cukup jelas.
Pasal 397
Cukup jelas.
Pasal 398
Cukup jelas.