Pasal 293
Ayat (1)
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah Pasien yang bersangkutan. Apabila Pasien tidak cakap atau berada di bawah pengampuan (under curatele), persetujuan atau penolakan tindakan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain, oleh suami /
istri, ayah / ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung yang telah dewasa. Dalam keadaan Gawat Darurat, untuk menyelamatkan nyawa Pasien, tidak diperlukan persetujuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "yang mewakili", antara lain, adalah suami/istri, anak kandung yang cakap, ayah/ibu kandung, atau saudara kandung.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tanda tangan, antara lain berupa tanda tangan manual, tanda tangan elektronik, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 297
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Akses informasi terhadap dokumen rekam medis, antara lain, berupa rekam medis atau penjelasan lisan Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.