Pasal
232
Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
231diikuti dengan upaya retensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal
233
1. Dalam
rangka pemerataan pelayanan medik spesialis, Pemerintah Pusat, Rumah Sakit
pendidikan. dan penyelenggara pendidikan dapat mendayagunakan peserta didik
program pendidikan dokter spesialis / subspesialis atau dokter gigi spesialis /
subspesialis.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik program pendidikan dokter
spesialis / subspesialis atau dokter gigi spesialis / subspesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
234
1. Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
lulusan dari penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat atau masyarakat untuk mengikuti seleksi penempatan.
2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah Daerah
untuk jangka waktu tertentu.
3. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tersebut harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan insentif,
jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
235
1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipindah tugaskan
antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dan / atau promosi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah
Kesehatan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus,
jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan Alat Kesehatan, kenaikan
pangkat luar biasa, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus
menyediakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin
keberlanjutan Pelayanan Kesehatan pada Fasililas Pelayanan Kesehatan yang
bersangkutan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindah
tugasan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan masalah Kesehatan atau daerah
tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyediaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
236
1. Dalam kondisi tertentu Pemerintah Pusat
berwenang mengatur penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan
penyelenggara pendidikan.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengaturan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
237
1. Pemerintah Pusat dan / atau Pemerintah
Daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan untuk memenuhi kepentingan pembangunan Kesehatan.
2. Selain pola ikatan dinas yang diselenggarakan
Pemerintah Pusat dan/alau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
badan usaha atau masyarakat dapat menetapkan pola ikatan dinas dalam rangka
memenuhi kepentingan Pelayanan Kesehatan.
3. Pelaksanaan pola ikatan dinas oleh badan
usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan
penempatan calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah terpencil,
tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau
daerah tidak diminati dalam mendukung pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
4. ketentuan lebih lanjut mengenai pola
ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.