Archive for 2025

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 141

 

Pasal 406

Cukup jelas.

 

Pasal 407

Ayat (1)

Bantuan pendanaan, antara lain, berupa:

a. bantuan atau kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan

b. bantuan untuk pendanaan Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 408

Cukup jelas.

 

Pasal 409

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indortesia yang membidangi kesehatan.

Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang keuangan negara.

 

Ayat (4)

Pengalokasian anggaran Kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan keuangan daerah dan sinkronisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk di bidang pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 410

Cukup jelas.

 

Pasal 411

Cukup jelas.

 

Pasal 412

CUkup jelas.

 

Pasal 413

Cukup jelas.

 

Pasal 414

Cukup jelas.

 

Pasal 415

Cukup jelas.

 

Pasal 416

Cukup jelas.

 

Pasal 417

 

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi tingginya, antara lain, ialah:

a. Keikut sertaan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan;

b. dukungan penyediaan Sumber Daya Kesehatan;

c. penelitian pengembangan Teknologi Kesehatan;

d. perencanaan dan penetapan kebijakan strategi nasional pembangunan Kesehatan;

e. pembinaan dan pengawasan; dan / atau

f. partisipasi masyarakat lainnya.

 

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 140

 

Pasal 399

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan tidak termasuk kegiatan penyebar luasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.

Yang dimaksud dengan "bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB" adalah unsur atau zat kimia, fisika, dan radioaktif dengan kadar di atas batas kewajaran atau batas normal yang diperbolehkan sehingga dapat menimbulkan penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB.

 

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kegiatan menyebarluaskan"adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLR dan Wabah serta tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium. Yang dimaksud dengan sel Biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah adalah virus, bakteri, jamur, dan parasit, baik hidup maupun mati, yang dapat menyebabkan / menularkan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah, misalnya, sampel dan/atau spesimen yang dikelola oleh Rumah Sakit, laboratorium, dan lembaga penelitian, dan hewan atau daging yang mengandung agen biologi penyebab penyakit.

 

Pasal 400

Menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah, antara lain, berupa tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah, seperti tidak bersedia dilakukan karantina atau isolasi, atau tidak mengizinkan dilakukan penanggulangan dan / atau pemusnahan faktor risiko terhadap alat angkut, barang, dan lingkungan yang terpapar, termasuk hewan ternak / peliharaan.

 

Pasal 401

Cukup jelas.

 

Pasal 402

Cukup jelas.

 

Pasal 403

Cukup jelas.

 

Pasal 404

Cukup jelas.

 

Pasal 405

Ayat (1)

Pihak swasta terkait, antara lain ialah industri Sediaan Farmasi yang memproduksi Sediaan Farmasi yang digunakan dalam kegiatan pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi.

 

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "audit kausalitas" adalah suatu kajian sistematis mengenai kasus kejadian ikutan akibat pemberian pengobatan massal dan imunisasi yang dilaporkan berdasarkan data dan literatur medis dari para ahli di bidangnya serta yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menentukan kemungkinan keterkaitan antara kejadian ikutan dan Obat dan / atau vaksin yang diberikan.

 

Huruf b

Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis antara lain, berupa pengobatan dan perawatan yang dilakukan pada kasus kejadian ikutan pasca pengobatan massal dan imunisasi sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

 

Huruf c

Yang dimaksud dengan "santunan terhadap korban" adalah kompensasi berupa santunan disabilitas atau santunan kematian yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan pasca pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi berdasarkan hasil audit kausalitas.

 

Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 139

 

Pasal 383

Ayat (1)

Limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah berupa limbah medis dan limbah nonmedis.

Limbah medis, seperti darah, serum, bekas bungkus Obat, bekas jarum suntik, bekas botol vaksin, bekas kantung darah, kasa bekas pakai, serta masker bekas pakai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani Pasien, atau masker Pasien.

Limbah nonmedis seperti sisa makanan dari pengunjung umum, masker bekas pakai masyarakat yang sehat, serta botol bekas dan plastik sisa dari kegiatan domestik.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 384

Cukup jelas.

 

Pasal 385

Cukup jelas.

 

Pasal 386

Cukup jelas.

 

Pasal 387

Cukup jelas.

 

Pasal 388

Cukup jelas.

 

Pasal 389

Cukup jelas.

 

Pasal 390

Cukup jelas.

 

Pasal 391

Cukup jelas.

 

Pasal 392

Cukupjelas.

 

Pasal 393

Cukup jelas.

 

Pasal 394

Cukup jelas.

 

Pasal 395

Cukup jelas.

 

Pasal 396

Cukup jelas.

 

Pasal 397

Cukup jelas.

 

Pasal 398

Cukup jelas.

 

Diberdayakan oleh Blogger.