PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
BAB
I
UMUM
Indonesia sebagai negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memiliki tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. UntuK mencapai tujuan
negara tersebut diselenggarakan pembangunan yang berkesinambungan yang
merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu,
termasuk diantaranya pembangunan Kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang -Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan
upaya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi - tingginya
dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non diskriminatif,
partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan
sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa,
serta pembangunan nasional.
Pencapaian pembangunan Kesehatan nasional
mengalami disrupsi besar-besaran dengan dimulainya kejadian pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2020 yang terjadi pada skala global.
Pandemi COVID-19 yang berdampak luas terhadap seluruh tatanan masyarakat
menimbulkan beban tambahan dalam upaya peningkatan kualitas Kesehatan
masyarakat, sehingga memaksa dunia, termasuk Indonesia untuk melakukan
penyesuaian terhadap kondisi tersebut.
Kejadian pandemi membawa kesadaran
pentingnya penguatan sistem Kesehatan nasional sehingga perlu dilakukan
transformasi menyeluruh sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing
bangsa Indonesia.
Berdasarkan identifikasi berbagai
permasalahan di bidang Kesehatan, seperti Pelayanan Kesehatan yang masih
didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya
Kesehatan, kesiapan menghadapi krisis Kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan
Alat Kesehatan, aspek pembiayaan, dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan,
dilakukan transformasi sistem Kesehatan.
Penyelenggaraan transformasi sistem
Kesehatan memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk
mengatasi berbagai pennasalahan Kesehatan. Pembenahan regulasi bidang Kesehatan
juga diperlukan untuk memastikan struktur Undang Undang di bidang Kesehatan
tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan.
Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi
dari berbagai Undang Undang dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang ini memuat substansi yang
mendukung penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan, yang meliputi:
a. penguatan
tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pembangunan Kesehatan;
b. sinkronisasi
pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan / atau masyarakat;
c. penguatan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan / atau paliatif, dengan mengedepankan hak masyarakat dan
tanggung jawab pemerintah;
d. penguatan
Pelayanan Kesehatan primer dengan mengutamakan pendekatan promotif dan
preventif, memberikan layanan yang befokus ke Pasien berdasarkan siklus
kehidupan manusia, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan serta bagi masyarakat rentan;
e. pemerataan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat melalui
pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut oleh pemerintah ataupun masyarakat;
f. penyediaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan
pendidikan spesialis / subspesialis, transparansi dalam proses Registrasi dan
perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi
yang transparan;
g. penguatan
peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, pemerataan,
dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan;
h. penguatan
ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok
dari hulu hingga hilir;
i. pemanfaatan
Teknologi Kesehatan tennasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan Teknologi Kesehatan serta Pelayanan Kesehatan menuju pelayanan
kedokteran presisi (precision medicine);
j. penguatan
Sistem lnformasi Kesehatan termasuk kewenangan pemerintah untuk mengelola dan
memanfaatkan data Kesehatan melalui integrasi berbagai Sistem Informasi
Kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
k. penguatan
kedaruratan Kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaan,
penanggulangan, dan pasca - KLB dan Wabah, termasuk pembagian peran dan
koordinasi antar pemangku kepentingan serta penguatan antisipasi kondisi
darurat dengan melakukan pendaftaran, pembinaan, dan mobilisasi tenaga cadangan
Kesehatan;
I. penguatan
pendanaan Kesehatan khususnya pemanfaatan pendanaan yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah melalui penyusunan alokasi anggaran berdasarkan prinsip penganggaran
berbasis kinerja, penyelenggaraan sistem informasi pendanaan Kesehatan, serta
menjamin manfaat dalam program jaminan kesehatan berbasis kebutuhan dasar
Kesehatan; dan
m. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di
bidang Kesehatan antar kementerian / lembaga dan pihak terkait untuk penguatan
sistem Kesehatan.
Secara umum, Undang-Undang ini memuat
materi pokok yang disusun secara sistematis mencakup ketentuan umum, hak dan kewajiban,
tanggung jawah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan
Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia
Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan,
Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan
Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi
masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan
peralihan, dan ketentuan penutup.